Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah 
adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak
 sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” 
account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi 
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
 “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini 
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan 
dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di 
ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh 
dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah 
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat 
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang 
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak 
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker 
ini?
Probing dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang 
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah 
dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat 
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, 
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program
 web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal 
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah 
anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, 
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau
 tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan 
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan
 sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai 
tidak bersahabat atau unfriendly saja)
 ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat 
dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk 
melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di
 Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk 
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang 
berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga 
bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia.
 Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang
 yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini 
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini 
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk 
orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita 
lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat 
virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus 
komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target 
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini 
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan 
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan 
servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack
 ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak 
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan 
bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.  DoS attack 
dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan 
kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini 
banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini 
dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan)
 komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS 
attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan 
dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan 
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian 
berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip 
dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
 Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk 
merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
 berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”,  yaitu
 domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus 
klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah 
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah 
keamanan ini di luar negeri mulai  dikenali dengan munculnya “sendmail 
worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala 
itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). 
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Sertifikasi perangkat security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya 
memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan 
pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan
 militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani 
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini 
ditangani oleh Korea Information Security Agency.
 
 

